Kemenkumham Papua Dorong Mediasi sebagai Solusi Sengketa Kekayaan Intelektual dalam Evaluasi Penegakan Hukum
pada tanggal
Wednesday, 20 November 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum kekayaan intelektual melalui kegiatan Evaluasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Fokus utama evaluasi kali ini adalah penerapan mediasi sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Analis Kekayaan Intelektual (ANKI), dan staf Helpdesk Kekayaan Intelektual.
Serta menghadirkan Narasumber dari Reskrimsus Polda Papua dan mengundang para stakeholder terkait antara lain : Koordinator Pengawas PPNS Provinsi Papua, PPNS Kekayaan Intelektual, Reskrimsus Polda Papua, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom, Polresta Jayapura Kota, Polsek Jayapura Utara, Polsek Jayapura Selatan, Polsek Abepura, Polsek Muara Tami, Polsek Sentani Kota, Polsek Sentani Timur; Mereka hadir untuk mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dan mengeksplorasi mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan konstruktif.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Max Wambrau yang membacakan sambutan kakanwil Kemenkumham Papua, menekankan pentingnya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual, meskipun tingkat pelanggaran di Papua sangat minim. "Kita tidak akan lepas tangan jika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. Kami berharap, jika ada pelanggaran, hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus masuk ke ranah hukum," ujar Max dalam acara yang berlangsung di Ball Room Lantai tiga Hotel Aston Jayapura, Senin (18/11/2024).
Iptu Tri Wahyu Budi Laksana, Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Papua dalam penyidikan ppns dan Korwas PPNS berperan dan turut memberikan materi mengenai pentingnya peran mediasi dalam sengketa kekayaan intelektual.
Tri Wahyu Budi Laksana juga menjelaskan bahwa mediasi tidak hanya memberikan solusi yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Seorang mediator berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak menemukan kesepakatan tanpa memaksakan keputusan. Proses ini memungkinkan hasil yang lebih menguntungkan kedua belah pihak," jelas Tri Wahyu Budi Laksana.
Lebih lanjut di jelaskan Tri Wahyu Budi Laksana, dalam penyidikan ppns dan Korwas PPNS berperandan sebagai dasar : UU NO. 8 THN 1981 tentang KUHAP, UU NO. 2 THN 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK Indonesia, PERKAP NO. 6 THN 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN PPNS, PERKAP NO. 20 THN 2010 tentang KORWASBIN PENYIDIKAN BAGI PPNS, dan sebagai inti dari kegiatan penyidikan adalah proses pembuktian suatu peristiwa pidana (fakta hukum dan konstruksi hukum), sehingga dapat menemukan pelaku pidananya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memajukan budaya penyelesaian sengketa yang damai dan konstruktif melalui mediasi. Kanwil Kemenkumham Papua optimistis bahwa hasil evaluasi ini akan semakin memperkuat upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah Papua. (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)