Bawaslu Papua Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
pada tanggal
Wednesday, 6 November 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.
Laporan yang diajukan oleh dua organisasi masyarakat, yaitu LSM Gempur Papua dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMPPR) ini menyatakan adanya dugaan ketidaknetralan Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait, dalam mengarahkan ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Priyamta Kebelen, SH, mengungkapkan bahwa Bawaslu Papua telah melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima pada 1 November 2024.
Hasil kajian awal menunjukkan bahwa syarat formil laporan sudah terpenuhi, namun syarat materil perlu dilengkapi. Oleh karena itu, pelapor diberikan waktu hingga 4 November 2024 untuk melengkapinya.
Pada batas waktu yang ditetapkan, pelapor berhasil melengkapi laporannya, dan Bawaslu meregister laporan tersebut pada 4 November 2024 karena semua persyaratan telah terpenuhi.
"Proses selanjutnya adalah Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran, dimana Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor," ujar dia.
Proses klarifikasi dijadwalkan mulai berlangsung pada Rabu, 6 November 2024. Bawaslu Papua diberi waktu tiga hari kalender untuk menangani pelanggaran ini, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua hari jika diperlukan keterangan tambahan.
Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia diduga mengarahkan ASN untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kasus ini memancing perhatian luas, termasuk dari anggota DPR-RI, yang meminta klarifikasi dan penegakan hukum yang tegas.
Selain proses hukum yang sedang berjalan, kelompok masyarakat, seperti Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi Papua, menggelar unjuk rasa menuntut Bawaslu Papua untuk segera menetapkan Pj Walikota Jayapura sebagai pelanggar netralitas ASN.
Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain yang turut melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
Netralitas ASN menjadi isu yang sangat penting dalam pemilu, terutama untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang. ASN diwajibkan untuk tidak memihak dalam setiap proses pemilihan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Netralitas ASN ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, terdapat juga Surat Edaran (SE) khusus yang mengatur netralitas pegawai dalam menghadapi pemilu dan pilkada, di mana pegawai negeri dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, dalam pernyataannya pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hardin, proses penanganan laporan akan dimulai dengan kajian awal dalam waktu dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika persyaratan belum terpenuhi, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Namun, jika sudah memenuhi, laporan tersebut akan diregister dan diproses lebih lanjut.
"Terhadap laporan ini, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya. Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister," ujar dia. (Albert Batlayeri)