Anthonius Ayorbaba Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Papua Tengah Manfaatkan Pencatatan dan Pendaftaran KI
pada tanggal
Friday, 11 October 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kemenkumham Papua bersama Pemprov Papua Tengah menggelar sosialisasi kekayaan intelektual kepada seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif di provinsi ini. Kegiatan dengan tema pemanfaatan perlindungan kekayaan intelektual bagi peningkatan ekonomi daerah itu dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas mengatakan, saat ini banyak sekali talenta-talenta dibidang industri kreatif, hingga setiap harinya, pasti akan muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Kemudian dengan kreatifitas yang ada bisa menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, untuk itu perlu para pelaku ekonomi kreatif sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual.
"Artinya, jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sebaiknya dari sudah mendaftarkan perlindungannya, agar mendapatkan perlindungan dari negara, karena kalau itu tidak dilakukan, maka orang lain bisa meniru hasil yang ada, karena tidak mempunyai perlindungan hukum," kata Ukkas, Kamis, (10/10/2024).
Kemudian pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga, harus diresapi oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial saat ini, tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain, yang memanfaatkan situasi, maka para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI," ujarnya.
Sementara itu, usai Acara Pembukaan Anthonius M. Ayorbaba dalam sosialisasinya menyampaikan 4 (empat) pilar utama kekayaan intelektual (KI) yaitu penciptaan karya intelektual, perolehan perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI. “Itu siklus yang tidak bisa dibolak-balik,” ungkap Ayorbaba.
Secara keseluruhan yang terjadi di Papua, kata Kakanwil Papua itu, orang masih banyak yang mengabaikan perolehan perlindungan KI. Sehingga, apabila terdapat masalah pada komersialisasi maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan.
“Kami tidak punya dasar kalau Pelaku UMKM di Nabire tidak mendaftarkan karya intelektual untuk memperoleh perlindungan,” kata Ayah 2 Anak tersebut.
Ayorbaba menjelaskan, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir, karsa rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
“Kekayaan intelektual itu hikmat yang Tuhan berikan kepada pribadi seseorang karya dia lihat, dia rasakan, dia alami. dan dia melakukan potret dari kondisi alami yang diubah menjadi sebuah produk dan itu bermanfaat bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Presiden Jokowidodo, Ayorbaba mengatakan sumber daya alam suatu saat akan berakhir (habis) tapi potensi kekayaan Intelektual itu menjadi brand baru terhadap prospek Indonesia yang akan datang. KI terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan komunal dan personal.
Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT) dan sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis. “Semua yang lahir dari kekayaan intelektual personal bermula dari kekayaan intelektual komunal,” kata Ayorbaba.
Ayorbaba menyarankan para pelaku UMKM dalam kegiatan ini bisa mendaftarkan hak cipta dan merek dagang, juga Perseroan Perorangan.
Untuk proses pendaftaran, merek dagang membutuhkan waktu yang lama kurang lebih enam bulan dibandingkan sertifikat hak cipta bisa diproses dalam tujuh menit, melalui Program (Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC). Biaya pendaftarannya Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500 ribu untuk UMK. Sertifikat tersebut berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Kegiatan Sosialisasi ini pun ditutup dengan Foto bersama Sahli dan Para Pelaku UMKM Provinsi Papua. (Humas Kemenkumham Papua)