Anthonius Ayorbaba Sosialisasikan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Kepada Seluruh Satuan Kerja di Kemenkumham Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bertempat di aula Kantor Wilayah Papua, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Max Wambrauw, Kepala Divisi Administrasi, Hendrik Pagiling, Kelala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir dan Kepala Bagian Program dan Humas melakukan Sosialisasi Aplikasi ILK (Indeks Layanan Kesekretariatan) (10/09).
Dalam kegiatan ini Anthonius memberikan penguatan tentang sosialisasi Indeks Layanan Kesektariatan kepada pejabat struktural serta JFT JFU pada lingkungan Kemenkumham Papua.
“ILK akan mengukur kualitas layanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024,” ujarnya.
Indeks layanan kesekretariatan (ILK) adalah instrumen untuk mengukur kualitas layanan kesekretariatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. ILK merupakan bentuk capaian kinerja Kemenkumham dalam meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi salah satu capaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum mengakhiri arahannya melalui daring, Kakanwil juga menghimbau seluruh satuan kerja untuk melaksanakan dan mempedomani, dimana hal tersebut yang dapat menjadi kunci keberhasilan satuan kerja kedepannya. "Diharapkan dengan cara ini penguatan terhadap jajaran dapat terlaksana lebih efektif dan maksimal. " Pungkas Kakanwil Anthonius Matius Ayorbaba. (HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)