Lantamal X Tangkap 3 Warga Papua Nugini Bawa 30 Karung Pinang Ilegal
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satrol Lantamal X Jayapura dengan tim X- QR tetap melaksanakan patroli rutin dengan Opskamlatas Cenderawasih Jaya-24 Lantamal X. Opskamlatas dengan melaksanakan patroli sektor di perairan RI-PNG dengan melaksanakan hailing terhadap kapal atau perahu pelintas batas RI-PNG.
Dalam Press release di Mako Satrol Lantamal X jalan Sam Ratulangi Kel. Gurabesi Jayapura Utara Jayapura, Selasa (16/4/2024) Komandan Satrol Lantamal X Letnan Kolonel Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla mewakili Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr. Opsla menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Minggu (14/4/2024) pukul 05.20 WIT, yang diawali Tim XQR Lantamal X mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T tentang adanya pergerakan 1 long boat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.
Lebih lanjut Dansatrol mengatakan dengan sigap Tim XQR untuk melaksanakan Jarkaplid (Pengejaran, penangkapan dan penyelidikan) terhadap long boat yang mencurigakan tersebut dan berhasil menghentikan pergerakan long boat.
" Kemudian Tim XQR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang dan muatan.
Diamankan 3 WNA PNG,,2 WNA dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa identitas, serta muatan 30 karung Pinang." Terang Letnan Kolonel Dedy Obet Selanjutnya long boat dikawal menuju Satrol Lantamal X untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan muatan lain selain pinang 30 karung dan diselundupkan dari PNG dengan total muatan 754 kg pinang.
Kemudian Hasil koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim dari Imigrasi bahwa ke 3 WNA asa Papua Nugini dinyatakan tidak memiliki Pas pelintas batas dan adanya pemalsuan dokumen palintas batas selanjutnya akan ditahan di Satrol Lantamal X untuk pemberkasan.
Para pelaku dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar.
" UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar." Kata Dansatrol Lantamal X.
Kemudian UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian Pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti akan di serahkan kepada Keimigrasian dan Karantina Pertanian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Pungkas Dansatrol Lantamal X.
Sebelum kami akhiri Press Release, kami ijin sampaikan titipan pesan dari Danlantamal X yaitu; “Keberhasilan suatu Operasi yang dilaksanakan oleh TNI, TNI AL dalam hal ini Lantamal X sebagai satuan Kewilayahan di daerah tidak akan lepas dari Sinergitas Bersama pemerintah Daerah, instansi terkait dalam hal ini Kementrian Lembaga terkait dan yang paling penting adalah adanya peran serta Masyarakat sebagai informan dalam mendukung pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dilaut.
"juga sebagai informan dalam melaksanakan pengamanan jalur laut di perairan wilayah kerja Lantamal X guna mencegah masuknya dukungan logistik untuk OPM, Tercapainya kondisi dimana terwujudnya stabilitas keamanan di perairan wilayah kerja Lantamal X dari segala macam ancaman,” katanya
Terakhir yang dapat kami sampaikan mewakili Komandan Lantamal X bahwa hasil Opskamla yang dilaksanakan oleh Tim XQR Lantamal X dalam pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan pinang dari PNG ke Kota Jayapura diharapkan dapat menstabilkan harga pinang di pasar tradisional serta memberi peluang bagi petani lokal untuk meningkatkan pendapatan dari penjualan pinang dengan terputusnya rantai pasokan penyulundupan pinang dari PNG. (papuaterbit.id)