Pasutri Penyelenggara Acara di Doyo Dikenai Denda Rp5 Juta
Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura dengan menghadirkan pasangan suami istri berinisial YN (37) dan YS (42) serta barang beberapa barang bukti termasuk sound system yang digunakan saat acara ulang tahun. Jumat, 01/03/2024 siang.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menjelaskan sepasang suami istri yang merupakan penyelenggara acara ulang tahun hingga terjadi kerumuman massa dan mengakibatkan 7 anggotanya terluka saat hendak dibubarkan telah selesai disidangkan.
"Sidang berlangsung siang tadi, (Jumat, 01/03) keduanya dijerat dengan undang - undang Tipiring (tindak pidana ringan), pasal 503 ayat 1 dan pasal 510 ayat 1 ke 1," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan usai sidang status keduanya merupakan tahanan jaksa. Tidak hanya itu dari kejadian tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan terhadap anggotanya dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.
"Sesuai dengan putusan sidang keduanya dikenakan denda permasing - masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan penjara selama 3 hari," tutupnya. (Humas Polres Jayapura)