Ini Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik di Papua Tahun 2024
"Melihat tren yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak," kata Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, S,Si., Apt., MPPM pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menyebutkan target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di 4 Kab/Kota diantaranya Kota Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000,- terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).
Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.
Selanjutnya Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).
Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia).
Hermanto menuturkan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.
Masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE - Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa).
"Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile," ajak dia.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215.
Informasi lebih lanjut hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Hp 082217727111, Facebook : Balai Besar POM di Jayapura, Instagram : bpom.jayapura, Email : ulpkjayapura@yahoo.com (BBPom Jayapura)