Satgas PASTI Papua Perkuat Penanganan Keuangan Online Ilegal dengan Fokus Literasi Digital
pada tanggal
Thursday, 21 December 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Peningkatan aktivitas keuangan ilegal, terutama dalam bentuk Pinjaman Online (PINJOL) dan investasi online, telah menjadi sorotan utama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Papua.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember lalu menggarisbawahi upaya penguatan dan konsolidasi dalam menghadapi tantangan ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, S.Kom, sebagai salah satu anggota Satgas PASTI Papua, menyoroti pentingnya literasi digital dan literasi keuangan di tengah pertumbuhan pengguna internet yang masif. Media sosial, sebagai tempat menjanjikan untuk aktivitas keuangan di dunia maya, menjadi fokus utama pengawasan, khususnya terkait penawaran PINJOL dan investasi online.
"PINJOL merupakan instrumen keuangan yang mudah dan cepat untuk menggerakkan sektor produktif dan UMKM. Namun, literasi yang cukup diperlukan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh penawaran yang menarik di dunia online," ungkap Jeri saat melakukan Rapat Koordinasi (19/12/2023).
Ia juga memberikan himbauan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan PINJOL, mengingat risiko terlena dan kesulitan pembayaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean, menyampaikan data yang menggambarkan pertumbuhan PINJOL dan investasi online, serta upaya pencegahan dan penanganannya.
Jumlah kasus penghentian investasi ilegal, PINJOL ilegal, dan gadai ilegal meningkat tajam pada tahun 2023, mencapai 1.641 kasus dari 895 kasus pada tahun sebelumnya. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 hingga 2023 mencapai Rp 139,03 Triliun.
Ikhsan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan kiat penggunaan PINJOL yang bijaksana.
"Pastikan PINJOL terdaftar di OJK, gunakan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pahami dengan baik biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," saran Ikhsan. Selain itu, ia memberikan kiat terkait investasi online dengan prinsip 2L: Legal dan Logis, menekankan pentingnya izin lembaga dan kejelasan hasil yang dijanjikan.
Rapat Koordinasi Satgas PASTI Papua dihadiri oleh anggota-anggota Satgas, termasuk OJK Papua, Dinas Kominfo Papua, KPW BI-Papua, Ditreskrimsus POLDA Papua, dan instansi terkait lainnya. (DiskominoPapua)