Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalangan Berujung Penganiayaan di Kemtuk
pada tanggal
Sunday, 8 October 2023
SENTANI, LELEMUKU.COM - Penangkapan 2 (dua) orang pelaku pemalakan yang berujung penganiayaan oleh anggota Polsek Kemtuk di alang - alang panjang Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Jumat, 06/10/2023 malam.
ISY (28) dan KY (28) berhasil dibekuk anggota Polsek Kemtuk sementara 1 pelaku lagi berinisial YW (37) masih dalam pengejaran (buron), keduanya ditangkap tidak berselang lama setelah melakukan pemalakan yang berujung penganiayaan hingga ke 2 korbannya mengalami luka - luka akibat tebasan parang yang dibawa pelaku ISY (28).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan tengah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka akibat benda tajam.
"Kejadian tadi malam, Jumat (06/10), korban pemalangan pertama BS (24) dan YW (46), saat mengemudikan truk dari sentani arah nimbokrang dan melintas di TKP tepatnya di alang - alang panjang secara beriringan mereka dicegat oleh para pelaku ISY (28), KY (28) sedangkan pelaku YW (37) dalam posisi tertidur dipinggir jalan," ungkapnya.
Trenggoro mengatakan, kemudian pelaku ISY meminta uang dan sempat mendongkan parangnya di leher korban BS dan diberi uang sebesar Rp10 ribu, berlanjut ke korban YW (46), tidak tanggung - tanggung pelaku ISY yang meminta uang sebesar Rp200 ribu. Namun hanya diberikan Rp100 ribu, sehingga pelaku ISY langsung menebaskan parangnya dan mengenai pipi kanan hingga telinga korban YW (46).
Tidak hanya kedua korban tersebut namun ada 1 korban lagi berinisial AS (44) sementara masih dirawat di RS. Yowari akibat tebasan parang oleh pelaku ISY (28).
Ia menuturkan tidak berselang lama dari kedua korban sopir truk tadi kemudian melintas AS (44) dari arah nimbokrang tujuan sentani, korban yang sudah diberhentikan oleh ketiga pelaku ISY (28), KY (28) dan YW (37), kemudian dihampiri pelaku ISY (28) dan membuka pintu truk langsung menebas korban hingga mengalami luka yang cukup parah dibagian tangan dan perut, korban belum bisa kami mintai keterangan masih dalam perawatan intensif di RS. Yowari.
"Adapun barang bukti yang kami amankan 1 buah parang dan uang senilai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 351 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 tentang penganiayaan berat dan memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tutup Kasat Reskrim. (Humas Polres Jayapura)