Pemkot Sorong Launching Oss Layananan Perizinan UMKM
SORONG, LELEMUKU.COM - Pj. Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H. MPA., yang dalam hal ini diwakili oleh, Sahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Amos Kareth, SH., hadir dalam Launching Klinik OSS Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para Pelaku Usaha dan UMKM. sekaligus meresmikan Klinik OSS. Kantor Distrik Manoi.
Selasa, (17/10/2023).
adapun Persyaratan Perizinan Pembuatan Izin UMKM Terbit di Tempat, yakni :
1. Formulir Perizian
2. KTP Pemilik Usaha
3. NPWP Pemilik Usaha
4. Email Aktif
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Investasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu dalam kunjungannya di Kota Sorong, Meminta agar Pemerintah Kota Sorong dapat membantu Pengusaha UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan selanjutnya dapat digunakan untuk memperoleh Bantuan, termasuk untuk Bantuan Kredit Usaha.
Disampaikan kepada Kepala Distrik dan Kelurahan juga para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Nomor Induk Berusaha perlu diterbitkan dan diberlakukan.
Pemerintah Kota Sorong menyampaikan Apresiasi kepada DPMPTSP atas terselenggaranya kegiatan yang baik ini. (DiskominfoSorong)