Satu Tahun Tragedi Pembunuhan dan Mutilasi Warga Sipil di Timika, Pelaku Harus tetap Dihukum Berat
pada tanggal
Tuesday, 22 August 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Penegakan Hukum dan HAM Untuk Papua menyoroti peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Mimika pada 22 Agustus 2022 yang menimpa orang asli Papua amat mencederai rasa kemanusiaan.
Gustaf Kawer selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua di Jayapura, Jumat (2/6/2023) menyatakan dalam kasus itu, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya merupakan prajurit tentara aktif dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad.
"Empat korban warga sipil yakni Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Alias Jinis Tini (JT) diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua. Mereka sempat dituduh sebagai bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Selain itu para korban juga dituduh melakukan transaksi jual-beli senjata api dengan para pelaku. Belakangan, tuduhan-tuduhan tersebut minim bukti dan aparat tidak konsisten," ujar dia dalam rilis pers di Jayapura pada 21 Agustus 2023.
Dalam rentan waktu Januari - Juni 2023, Proses persidangan terhadap para Terdakwa Militer dan Terdakwa Sipil disidangkan masing-masing di Pengadilan Militer di Jayapura dan Pengadilan Negeri Kota Timika telah dilakukan.
"Dalam persidangan, Terdakwa Mayor Inf. Helmanto F Dakhi pada 24 Januari 2023 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya berdasarkan Nomor 37- K/PMT.III/AD/Xll/2022 dan menghukum Terdakwa dengan vonis penjara seumur hidup. Namun putusan tersebut dibatalkan dalam tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Nomor K/PMU/BDG/AD/II/2023 yang mengubah vonis penjara dari seumur hidup menjadi 15 tahun," kata dia.
"Dalam persidangan lain, yakni perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw diputus pada 15 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa juga dipecat dari kesatuannya di Tentara
Nasional Indonesia," sambung Kawer.
Nasional Indonesia," sambung Kawer.
Para terdakwa militer tersebut dinyatakan secara tegas oleh majelis hakim bahwa terdapat hal-hal yang memberatkan.
"Diantaranya adalah Perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat; Melanggar Sapta Marga; Merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua; Merusak citra TNI di masyarakat; dan Perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM. Kami pun cukup sepakat dengan putusan tersebut karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," papar dia.
Sedangkan Terdakwa Sipil menjalani sidang pada 6 Juni 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 07/Pid.B.2023/PN Tim atas nama Terdakwa Andre Pudjianto Lee alias Jack, Duls Umam dan Rafles Lakasa, dan Perkara Nomor 8/Pid.B/2023/PNTim atas nama Terdakwa Roy Marten Howay telah membacakan putusannya.
"Keempat terdakwa yang merupakan warga sipil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Roy Marten Hoay, Andrepudjianto Lee dan Dul Umam divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, ketiga terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Sedangkan Rafles secara divonis pidana penjara 18 tahun," sambung dia.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, secara tegas menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah menghilangkan nyawa empat orang korban Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi. Perbuatan Terdakwa juga amat meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Majelis hakim juga menyatakan perbuatan keempat terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan meluas di masyarakat, serta mengganggu stabilitas dan keamanan di Kota Timika pada khususnya dan Papua pada umumnya.
"Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya. Sebab, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara," ujar dia.
Dikatakan, lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesedihan mendalam yang dialami oleh keluarga para korban mengingat hingga saat ini sebagian tubuh para korban yakni kepala, tangan dan kaki belum ditemukan.
"Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses hukum agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Timika, Papua. Koalisi dan Keluarga Korban berharap Para Pelaku tetap di hukum maksimal jika hendak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," tutup dia. (Albert Batlayeri)