-->

Polsek Japut Serahkan Satu Tersangka Pencurian ke Kejaksaan


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara Serahkan satu tersangka pencurian berinisial YA (20) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/07) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Viktor Makanuay ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kapolsek menerangkan, YA alias Anis bersama rekannya berinisial RK datang ke kontrakan di Jalan. Seimusi Dok VIII Bawah dengan maksud melakukan pencurian.

"Sesampainya di tempat keduanya sepakat untuk berbagi peran yakni RK yang berstatus DPO berperan untuk memantau situasi dan YA sendiri yang melakukan aksi pencurian tersebut," Ujar Kapolsek

Lanjut kata Kapolsek, YA melihat korban atas nama Akhmad sedang tertidur kemudian YA mengambil barang milik korban berupa 1 Unit Laptop Lenovo dan 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Prime J7 dan Handphone Oppo A 54.

Kapolsek juga menambahkan, tersangaka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.

"Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara" pungkas Kapolsek.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah