-->

Polres Biak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kampung Baru


BIAK, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, S.E berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Kampung Baru Biak yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu. Pelaku YA (22) ditangkap di Areal Landasan Biak Kota pada Rabu (22/3/2023) sore.

Penangkapan YA (22) merupakan hasil pengembangan Tim Opsnal dilapangan yang mana sebelumnya salah satu rekannya RK (18) telah berhasil ditangkap terlebih dahulu.

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela dan mengambil barang-barang milik korban.

Dari pengakuan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit laptop, 2 unit telepon genggam, 2 unit hardisk dan piring maskawin Mangkok Besar.

“Pelaku yang berjumlah 4 orang dalam aksinya berhasil diamankan 2 pelaku, sementara itu untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaraan anggota,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- dan kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah