Polisi Jayapura Limpahkan Satu Tersangka dengan Barang Bukti ke JPU
pada tanggal
Saturday, 4 February 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H melalui penyidiknya melimpahkan 1 tersangkanya berinisial IP beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (03/01) Siang.
Kapolsek Jayapura Selatan menerangkan, IP diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 655 / X / 2022 / Sek Japsel, tanggal 14 Oktober 2022 tentang tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan.
"IP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, IP melakukan aksiny bermula pada saat melakukan penggelapan uang tagihan pembayaran belanja barang (orderan) barang kios yang telah diantar oleh petugas dari salah satu Perusahaan ke 26 toko di Kabupaten Keerom.
"Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 227.540.022,- yang mana uang tersebut habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online," ujar Kapolsek.
AKP Julkifli juga menambahkan, Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," Pungkas AKP Julkifli.(HumasPolrestaJayapuraKota)