Penyidik Polsek Japsel Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
pada tanggal
Thursday, 19 January 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Disangkakan Pasal 363 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, seorang tersangka pria berinisial SS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (18/1) pagi.
Penyerahan tersangka SS karena berkas perkaranya dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / II / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel, tanggal 15 Februari 2022 tentang Pencurian Motor (Curanmor) telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SS tersebut karena proses penyidikannya telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan dan siap untuk ke tahap selanjutnya.
Kapolsek menuturkan, tersangka SS diketahui melakukan pencurian motor milik korban bernama Afif pada Selasa (15/2/22) lalu sekitar Pukul 03.00 WIT bertempat di Kompleks Perumahan Jaya Asri Blok AF Distrik Jayapura Selatan.
"SS melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni RD dan RM yang telah lebih dulu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dimana ketiganya mengambil motor milik korban tanpa ijin / mencurinya dari dalam halaman rumah kemudian mendorongnya dari TKP dengan maksud ingin memiliki motor korban," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda M. Mirwan, S.Tr.K bersama Penyidiknya Aiptu SY. Lette, Bripka M. Irdiyansyah dan Briptu Andi Putra, tersangka SS diserahkan bersama barang buktinya berupa satu unit sepeda motor ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H di Gedung Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Dalam proses penegakkan hukum yang kami lakukan semuanya sudah sesuai dengan standar penyidikan yang berlaku di aturannya, kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan / tindak pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya dan memungkinkan untuk meminimalisir angka kejahatan tentunya," pungkas Kapolsek.(HumasPolrestaJayapuraKota)