Penyidik Reskrim Polresta Limpahkan Tiga Tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum
pada tanggal
Wednesday, 7 December 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tegas dalam melakukan penegakkan hukum, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali limpahkan tiga tersangkanya yang telah dinyatakan lengkap masing-masing berkas perkaranya oleh Jaksa, ketiga tersangka tersebut diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (6/12) siang.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni Pria berinisial RS (38) atas perkara Perjudian jenis Togel, Pria berinisial DM (43) atas perbuatan Pemalsuan Tanda Tangan / Dokumen dan tersangka lainnya yakni seorang Ibu Rumah Tangga berinisial H (40) atas kasus Judi jenis Togel.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut, dimana mereka kini akan melangkah ke proses persidangan karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
AKP Oscar mengatakan, ketiga tersangka bersama barang buktinya telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara mereka masing-masing dimana diterima oleh Jaksa bernama Acmad Kobarubun, S.H.
"Untuk tersangka RS dan H penyidik memberikan Pasal yang sama yakni Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2, Ke-3 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas AKP Oscar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini juga menuturkan, sedangkan untuk tersangka DM terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atas pelanggaran Pasal 362 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP tentang Surat Palsu.(HumasPolrestaJayapuraKota)