Tertangkap Bawa Ganja di Perumnas III, NB Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NB (20) dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (7/10/2022) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka NB tersebut karena berkas penyidikannya telah rampung.
Kasat menerangkan, NB disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1.029 / VI / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 18 Juni 2022.
"NB diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja yang sisa sedikit, satu buah tas noken dan satu lembar sweater warna hitam ," ungkap Iptu Alam.
Lebih lanjut jelas Iptu Alam, tersangka NB diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H, dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka NB sendiri ditangkap diseputaran Perumnas III Waena tepatnya di depan salah satu warung makan bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja saat anggota Pos Patmor VI Perumnas III melaksanakan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar Pukul 02.30 Wit," imbuhnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)