Mantan Warga Binaan Lapas Abepura Terima Sertifikat Perseroan Perorangan
pada tanggal
Tuesday, 13 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak satu orang dari 5 mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Abepura yang ada di Papua mendapatkan sertifikat perseroan perseorangan atas keahlianya yang dimiliki usai bebas menjalani hukumannya.
Baca Juga
"Saya berharap dengan dikeluarkannya sertifikat Perseroan Perseorangan ini kedapannya dapat di pergunakan sebagaimana mestinya, serta di mata masyarakat dapat menilai bahwa seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berkembang dan bersaing ditengah masyarakat khususnya di Papua." Jelas Wahab Musi pada 06 September 2022.
Adapun usaha yang di kembangkan dari salah satu mantan Warga Binaan Pemasyarakatan Wahab Musi ia servis AC, cuci AC, Servis Mesin Cuci dan Servis Kulkas serta alat alat eletronik serta tukang bangunan dan lain sebagainya Modal usahanya 10 juta untuk mengusung usaha ini, Wahab sangat berterima kasih kepada kanwil kemenkumham Papua yang mana pendaftaran Perseorang perorangan ini tidak di pungut biaya apa pun alias gratis dalam waktu 30 menit proses hingga sertifikatnya di berikan.
"Kami berharap pemerintah provinsi papua bisa mendorong usaha usaha dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah bebas dan ingin mendaftar Perseorang perorangan ini bisa di dukung dengan kegiatan pembinaan termasuk modal usaha sehingga mantan Warga Binaan Pemasyarakatan ini memiliki produktifitas kinerja yang baik kepada masyarakat." Pungkas Anthonius M Ayorbaba. (humaskemenkumhampapua)