KPK Tahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
pada tanggal
Friday, 9 September 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 September hingga 27 September 2022.
Baca Juga
KPK menetapkan Eltinus bersama dua orang lainnya, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Marthen dan Teguh belum ditahan oleh KPK. “Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” kata dia.
Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa. Namun, Eltinus selalu mangkir. Hingga akhirnya, KPK menjemput paksa politikus Partai Golkar itu di Kota Jayapura pada Rabu, 7 September 2022. Setelah itu, KPK memboyong Eltinus ke Gedung KPK di Jakarta.