Alexander Marwata Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka
pada tanggal
Wednesday, 14 September 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena pihaknya karena telah memiliki cukup alat bukti.
“Tentu kami sudah punya alat bukti,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Alex tak menjelaskan detail mengenai kasus yang menjerat Lukas. Namun, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap 3 kepala daerah di Papua belakangan ini berawal dari laporan masyarakat. Selain Lukas, KPK baru-baru ini menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika, Mamberamo dan Gubernur LE (Lukas Enembe) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar dia.
Alex bercerita pimpinan KPK sudah beberapa kali mengunjungi Papua. Saat kunjungan, kata dia, pimpinan mendapatkan keluhan dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha tentang praktek korupsi di tanah Cenderawasih itu.
“Mereka bicara KPK seakan tidak pernah hadir di sana,” tutur Alex.
Alex mengharapkan dukungan dari masyarakat Papua terhadap pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di sana. Menurut dia, pemberantasan korupsi akan memicu perbaikan kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Jika korupsi terus terjadi, kami khawatir upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tidak akan terwujud,” tutur dia.
Alex menyatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 12 September 2022. Hari itu, Lukas dipanggil penyidik untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Lukas mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening untuk menemui penyidik pada saat pemeriksaan tersebut. Roy membenarkan kliennya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.
Roy mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.
“Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Menurut sumber Tempo, Lukas Enembe terjerat kasus korupsi dana otonomi khusus Papua dan suap berupa setoran dari sejumlah bupati di Papua. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas yang disebut memiliki dana total sekitar Rp 61 miliar. (Tempo)