Polres Jayawijaya Kembalikan Motor Hasil Curian Milik Matius Hubi di Wamena
WAMENA, LELEMUKU.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya mengembalikan motor hasil tindak pidana Curanmor kepada pemiliknya di Kantor Sat Lantas Polres Jayawijaya, Senin (29/08/2022) siang.
Motor jenis GL Max milik Matius Hubi tersebut telah dicuri pada tanggal 07 April 2022 di Jalan Irian Wamena saat korban memarkirkan motornya di depan toko untuk berbelanja.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya IPDA Ihlas, SH menyatakan bahwa motor tersebut awalnya ditahan saat pelaksanaan razia di Pertigaan Lantipo pada 23 Juli 2022, kemudian korban datang ke Polres untuk mengecek motornya dan ternyata motor korban ada di salah satu barang bukti yang diamankan di Polres Jayawijaya.
"Setelah kami cocokkan STNK dan motor, hari ini kami secara resmi kembalikan motor tersebut kepada pemiliknya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Jayawijaya apabila ada yang kehilangan motor dapat mengecek kendaraannya di Polres Jayawijaya," ujar Kasat Lantas.
Sementara itu pemilik motor bapak Matius Hubi mengucapkan terima kasih kepada Polres Jayawijaya karena motornya sudah ditemukan. Ia mengatakan bahwa dirinya melihat motor di Polres saat mengecek motornya yang hilang.
"Setelah saya laporkan di Sat Lantas dan disuruh menunjukkan STNK dan cocok kemudian diproses dan langsung diserahkan kepada saya sehingga dengan senang hati saya menerimanya dan bawa motor pulang kerumah," tutur Matius Hubi. (HumasPolresJayawijaya)