Fredericus Maclarimboen Ikuti Pemberian Remisi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK., MH menghadiri Upacara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di Rumah Tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, di Hari Kemerdekaan RI Ke – 77, Rabu (17/08/2022).
Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara Hari Kemerdekaan RI Ke – 77 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Giri Wijayantoro di dampingi Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK., MH,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra, Danramil Sentani Mayor Inf.Suprapto c.
Dalam acara tersebut Wakil Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
Selain itu Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen., S.IK., MH mengharapkan Narapidana yang mendapatkan remisi dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (HumasPolresJayapura)