Polres Mimika Musnahkan 136,39 Gram Sabu dari Kasus Kompleks Manado Gorong-gorong
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua memusnahkan sebanyak 136,39 gram narkoba golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus terhadap kedua tersangka berinisial M dan MH di kompleks Manado Gorong-gorong pada 10 Juni 2022 pukul 21.30 WIT lalu.
Pemusnahan tersebut dilangsungkan di depan Mapolres Mimika jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan bermula setelah Satuan Reskoba Polres Mimika menerima informasi adanya seorang berinisial M yang dicurigai membawa sabu dalam jumlah banyak baru saja tiba di Timika untuk mengedarkannya.
Pihak kepolisian yang sudah mengendus keberadaan mulai mengikuti M darii jalan Cendrawasih SP2, kala itu M hendak menuju salah satu penginapan di jalan Pendidikan, tidak lama berselang M kemudian beranjak ke gorong-gorong tepatnya di kompleks Manado untuk bertemu rekannya.
Saat tiba di kompleks Manado, pihak kepolisian yang telah mengikuti dari SP2 kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kami sudah ikuti yang bersangkutan dari jalan Cendrawasih SP2, sampai di kompleks Manado Gorong-gorong baru kami tangkap," kata Kasar Narkoba Polres Mimika AKP Mansur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 136,39 gram sabu siap edar yang disimpan didalam jok motor yang digunakannya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan seorang rekannya berinisial MH.
Setelah menyerahkan barang haram kepada MH, M akan rencana akan kembali ke Makassar menggunakan pesawat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam dirutan Mapolres Mimika di Mile 32 jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukum diatas 5 tahun, karena menawarkan, dan menjual.
"Mereka dijerat pasal 112 dan 114," kata Mansur. (Ricky Lodar)