Ejekan Gigi Ompong jadi Alasan Pelaku Hilangkan Nyawa Nelci Yarisetouw
pada tanggal
Friday, 24 June 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H menyatakan Yan Frits Hengga (35) mengaku menganiaya dan membunuh seorang wanita bernama Nelci Yarisetouw (26) mengaku merasa terhina.
Kapolres menyatakan pelaku yang merupakan warga Kompleks Telaga Maya, Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur membunuh korban pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIT malam setelah terjadi pertengkaran kecil antara pelaku dan korban dimana korban sempat mengatai pelaku dengan kalimat "Gigi Ompong."
"Karena memang gigi pelaku bagian depan atas ompong sehingga membuat pelaku sakit hati dan geram atas ucapan korban tersebut." ujar kapolsek dalam rilis persnya pada Jumat (24/6/2022) siang.
Korban Nelci berulang-ulang melakukan ejekan "Gigi Ompong" dan nadanya semakin tinggi, sehingga membuat pelaku marah lalu mengambil sebilah pisau badik dalam tas pinggangnya lalu menikam korban sekali di pinggang bagian belakang
"Pelaku lalu membawa korban dari rumah warga, bergeser ke Tempat Kejadian perkara yaitu di sebuah rumah kosong tanpa dinding. Lalu secara membabi-buta menikam paha kiri korban sebanyak 20 (dua puluh) kali hingga korban tumbang karena lemas," kata dia.
"Tetapi karena masi berteriak minta tolong, pelaku kembali mengambil satu buah kayu dan memukul sekitar 10 kali dibagian wajah dan kepala korban hingga korban terdiam dan meninggal dunia," lanjut kapolsek.
Ia menjelaskan bahwa pelaku awalnya berjumpa dengan korban di Pasar Lama Sentani. Pelaku pura-pura menunjukan sikap bersahabat kepada korban lalu menawarkan dan mengajak korban untuk meminum minuman beralkohol jenis Wiro (Wiski Robinson) di pertigaan jalan aternatif di sekitar Dapur Papua yang berjarak kurang lebih 7 km.
"Tetapi karena tempat tersebut kurang aman, lalu pelaku mengajak korban bergeser pindah di samping rumah warga dekat TKP. Dimana lokasi tersebut walaupun letaknya dekat pinggir jalan raya tetapi dinilai lebuh sepi dan jauh dari keramaian. Sehingga tepat untuk pelaku melancarkan aksinya dimana ketika korban duduk minum dengan tersangka,"
Korban menurut pelaku, sempat mengeluh karena dibawa terlalu jauh dan korban sempat meminta agar pelaku membawanya kembali ke Pasar lama tetapi pelaku yang sudah berada dalam kondisi mabuk menolak permintaan korban.
Menurut Kapolsek, 5 tahun sebelumnya pelaku pernah melakukan tindakan pembunuhan dengan motif sakit hati kepada seorang wanita beranama Lana Ohee yang merupakan pacarnya di kampung Asei Kecil.
Pihaknya sendiri telah berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar Jam 19.00 WIT ketika hendak melarikan diri dari polisi dengan cara menceburkan diri ke Danau Sentani.
Korban sendiri sebelumnya ditemukan tak bernyawa tanpa identitas di dekat Restoran Dapur Papua, Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Identitas pelaku diketahui pada 28 Mei 2022 lalu setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut usai jenazah korban teridentifikasi.
Pelaku diancam hukuman Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 Tahun, Subsider Pasal 351 Ayat (3) ancaman Hukuman 7 Tahun, KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 290 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun. (Albert Batlayeri)
Kapolres menyatakan pelaku yang merupakan warga Kompleks Telaga Maya, Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur membunuh korban pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIT malam setelah terjadi pertengkaran kecil antara pelaku dan korban dimana korban sempat mengatai pelaku dengan kalimat "Gigi Ompong."
"Karena memang gigi pelaku bagian depan atas ompong sehingga membuat pelaku sakit hati dan geram atas ucapan korban tersebut." ujar kapolsek dalam rilis persnya pada Jumat (24/6/2022) siang.
Korban Nelci berulang-ulang melakukan ejekan "Gigi Ompong" dan nadanya semakin tinggi, sehingga membuat pelaku marah lalu mengambil sebilah pisau badik dalam tas pinggangnya lalu menikam korban sekali di pinggang bagian belakang
"Pelaku lalu membawa korban dari rumah warga, bergeser ke Tempat Kejadian perkara yaitu di sebuah rumah kosong tanpa dinding. Lalu secara membabi-buta menikam paha kiri korban sebanyak 20 (dua puluh) kali hingga korban tumbang karena lemas," kata dia.
"Tetapi karena masi berteriak minta tolong, pelaku kembali mengambil satu buah kayu dan memukul sekitar 10 kali dibagian wajah dan kepala korban hingga korban terdiam dan meninggal dunia," lanjut kapolsek.
Ia menjelaskan bahwa pelaku awalnya berjumpa dengan korban di Pasar Lama Sentani. Pelaku pura-pura menunjukan sikap bersahabat kepada korban lalu menawarkan dan mengajak korban untuk meminum minuman beralkohol jenis Wiro (Wiski Robinson) di pertigaan jalan aternatif di sekitar Dapur Papua yang berjarak kurang lebih 7 km.
"Tetapi karena tempat tersebut kurang aman, lalu pelaku mengajak korban bergeser pindah di samping rumah warga dekat TKP. Dimana lokasi tersebut walaupun letaknya dekat pinggir jalan raya tetapi dinilai lebuh sepi dan jauh dari keramaian. Sehingga tepat untuk pelaku melancarkan aksinya dimana ketika korban duduk minum dengan tersangka,"
Korban menurut pelaku, sempat mengeluh karena dibawa terlalu jauh dan korban sempat meminta agar pelaku membawanya kembali ke Pasar lama tetapi pelaku yang sudah berada dalam kondisi mabuk menolak permintaan korban.
Menurut Kapolsek, 5 tahun sebelumnya pelaku pernah melakukan tindakan pembunuhan dengan motif sakit hati kepada seorang wanita beranama Lana Ohee yang merupakan pacarnya di kampung Asei Kecil.
Pihaknya sendiri telah berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar Jam 19.00 WIT ketika hendak melarikan diri dari polisi dengan cara menceburkan diri ke Danau Sentani.
Korban sendiri sebelumnya ditemukan tak bernyawa tanpa identitas di dekat Restoran Dapur Papua, Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Identitas pelaku diketahui pada 28 Mei 2022 lalu setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut usai jenazah korban teridentifikasi.
Pelaku diancam hukuman Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 Tahun, Subsider Pasal 351 Ayat (3) ancaman Hukuman 7 Tahun, KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 290 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun. (Albert Batlayeri)