-->

Sat Lantas Polres Mimika Layani Relaksasi Perpanjangan SIM Bagi Pemudik

Sat Lantas Polres Mimika Layani Relaksasi Perpanjangan SIM Bagi Pemudik

TIMIKA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Mimika memberikan kelonggaran atau waktu kepada para pemudik yang masa berlaku SIMnya telah habis pada saat mudik lebaran terhitung sejak tanggal 29 April hingga 8 Mei. 

Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal membenarkan adanya relaksasi tersebut, yang mana pihaknya membuka layanan bagi pemudik yang mau memperpanjang masa berlaku SIM.

"Untuk relaksasi SIM yang mana masa berlakunya didalam masa mudik sudah habis, pemerintah memberlakukan perpanjangan bagi pemudik yang akan kembali ke daerah asal masing-masing karena suatu keadaan supaya membuat tenang para pengemudi dan tidak merasa cemas apabila masa berlaku SIM habis sebelum tanggal 17 Mei," kata Kasat Lantas Iptu Devrizal, Rabu (18/5/2022). 

Ia juga berpesan kepada para pengemudi agar tidak perlu cemas dan khawatir apabila masa berlaku SIM telah habis, karena pihak kepolisian setempat akan membantu pengurusan perpanjangan SIM.

"Dari kepolisian sendiri memberikan tenggang waktu setelah tanggal 17 untuk melaporkan diri agar memperpanjang SIMnya," tuturnya. 

Sejak diberlakukan relaksasi perpanjangan SIM, aktifitas pengurusan SIM di kantor Lantas Polres Mimika terpantau normal dan tidak ada peningkatan pengurusan SIM. 

"Untuk sementara pengurusan SIM berjalan normal, belum terjadi penumpukan dalam beberapa hari terakhir ini," ungkapnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah