Polisi Amankan Seorang Terduga Pengedar Ganja di Arso I
pada tanggal
Monday, 2 May 2022
ARSO, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Keerom berhasil meringkus 1 orang terduga pengedar Narkotika jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 38 bungkus kantong kecil, 1 bungkus Plastik ukuran sedang berisi daun ganja kering siap edar dan uang senilai 350.000. Minggu, (01/05/2022).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Amir Mahmud membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut.
“Iya benar, pada hari Jumat 29 April 2022 kami telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar Narkoba jenis ganja berinisial NA, 33 Tahun, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti”Ungkapnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang di berikan oleh jaringan Sat Resnarkoba Polres Keerom yang menyebutkan bahwa terduga pelaku yang berinisial NA sering mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering di Kampung Sanggaria / Arso I, Distrik Arso Barat Kab. Keerom.
Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Keerom melakukan penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIT Saat itu juga petugas kemudian bergerak dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tinggal terduka NA.
Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 38 kantong kecil, 1 kantong sedang berisi paket Narkotika jenis ganja kering dan uang senilai 350.000. (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu) di duga hasil penjualan Narkotika jenis ganja.
Dan setelah di mintai keterangan, NA mengaku bahwa daun ganja tersebut didapatkan dari mertuanya yang berinisial J (warga PNG) yang beralamat di Kampung Kali pay Distrik Waris Kab. Keerom.
Sat Resnarkoba Polres Keerom masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terduga mertua NA berinisial J (warga PNG) dengan membawa barang bukti tersebut ke Polres Keerom. (HumasPoldaPapua)