Gustav Urbinas dan Frederickus Maclarimboen Ajak Warga Jayapura Raya Tetap Tenang
pada tanggal
Saturday, 7 May 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Mengantisipasi aksi demo penolakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) Papua pada Aksi Demo 10 Mei 2022 menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pihak kepolisian mengimbau warga di wilayah Jayapura Raya agar tetap tenang dan tidak ikut terhasut dengan provokasi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd meminta kepada masyarakat untuk beraktivitas seperti biasanya dan tidak perlu ikut-ikutan dalam aksi tersebut karena akan merugikan diri sendiri lantaran demo tidak diberikan ijin dari pihak Kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan memberikan rasa aman dan nyaman, apalagi aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban,” kata dia kepada Humas Polresta Jayapura pada Sabtu (7/5/2022) siang di Mapolresta.
Pihaknya telah menyiapkan 1.000 personel gabungan TNI/Polri untuk menindak tegas massa yang melakukan aksi secara paksa sesuai prosedur.
“Saya harap masyarakat bijak, dalam menyikapi itu, jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” bebernya.
Kombes Pol. Gustav Urbinas dengan tegas memberikan peringatan kepada aliansi yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ingin melakukan aksi demo untuk mengurungkan niatnya.
“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan aparat Kepolisian selama ini tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami tidak pernah membatasi siapapun, akan tetapi syarat itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.
Terkait aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura menurutnya tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan bahkan surat pemberitahuan maupun ijin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuan mereka langsung melarikan diri.
“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH menyatakan aparat gabungan TNI/Polri yang menjaga situasi kamtibmas di Sentani dan sekitarnya mengharapkan agar warga tidak mudah terhasut dengan kegiatan tersebut.
"Jangan mudah terhasut oleh segelintir orang untuk kepentingan kelompok tertentu yang memiliki agenda lain. Sebab penyampaian aspirasi melalui perwakilan, jangan mengganggu atau merusak nilai, norma, tatanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Selanjutnya ia mengajak semua pihak menghormati sikap Masyarakat Adat Tabi yang telah mendukung pembentukan DOB serta menyukseskan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke VI di Jayapura Raya yang menjadi wilayah Adat Tabi.
"Mari membangun Papua yang lebih baik kedepan," tutup dia. (Albert Batlayeri)