Dominggus Mandacan dan Orgenes Wonggor Sabut Positif 8 Kali Opini WTP Provinsi Papua Barat
pada tanggal
Thursday, 12 May 2022
MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa, (10/5/2022).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Orgenes Wonggor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Papua Barat TA 2021.
"LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material dan sistem pengendalian intern yang efektif. Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2021," ungkap Anggota VI BPK.
Opini WTP ini merupakan opini yang ke-delapan kalinya yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
"Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP yang telah diraih. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR Papua Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasan," kata Anggota VI BPK.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut antara lain penatausahaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan penatausahaan persediaan pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum tertib, pengelolaan belanja hibah pada tujuh SKPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, pengendalian pelaksanaan belanja modal pada lima SKPD dan pengendalian atas penatausahaan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Sementara itu, dalam LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, BPK memberikan tiga penekanan pada aspek kinerja tertentu yang perlu mendapat perhatian, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menyelaraskan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan institusi lain, perlu meningkatkan manfaat nyata atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan, dan perlu meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan dan akses permodalan bagi masyarakat miskin.
Selain menyampaikan LHP LKPD dan LHP Kinerja, pada kesempatan yang sama Anggota VI BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Provinsi Papua Barat yang meliputi 14 LHP LKPD, 2 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dan 10 LHP Kinerja.
IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, profil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua Barat, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat serta para pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. (BPKRI)