Polres Jayapura Kembalikan 4 Motor Curian Kepada Pemilik Tanpa Pungut Biaya
SENTANI, LELEMUKU.COM -Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura mengembalikan sejumlah motor yang menjadi barang bukti hasil curian sejumlah pelaku curanmor kepada pemiliknya.
Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada Tahun 2018 hingga 2021.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen, S.IK., MH dalam hal ini Kasat Lantas Polres Jayapura IPTU Baharudin Buton, SH menyerahkan kembali 4 unit motor hasil curian yang berhasil dirazia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.
"Kendaraan yang kami kembalikan kepada pemilik merupakan hasil kerja keras kami dalam melaksanakan razia rutin di wilayah hukum Polres Jayapura," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kasat Lantas juga mengatakan pihaknya mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada pemilik kendaraan.
Salah satu warga yang menerima kembali motornya yang sempat hilang, I wayan, mengaku tidak menyangka akan menemukan kembali motornya.
“Terima kasih Satuan Lalu Lintas yang sudah mengembalikan motor saya, Saya sangat berterimakasih kepada Satuan Lalu Lintas yang sudah bekerja keras melakukan razia, saya harapkan Kegiatan razia terus ditingkatkan," tutupnya. (HumasPolresJayapura)