-->

Jahja Rumra Ungkap 2 Orang Pelaku Perusakan Pos Polisi Angkasa

Jahja Rumra Ungkap 2 Orang Pelaku Perusakan Pos Polisi Angkasa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim gabungan Polsek Jayapura Utara yang diback up Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap terhadap 5 terduga pelaku pengerusakan Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selasa (22/6/2021) pagi. 

Penangkapan kelima terduga pelaku pengrusakan Pos Pol Angkasa tersebut yakni SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23) dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Kini kelima pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, " ujarnya. 

Lanjut Kapolsek, ketika diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH dan DL, sementara tiga lainnya hanya dijadikan saksi. 

"Diketahui berawal saat usai mengkonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain, kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke Pos menggunakan batu selanjutnya pelaku DL juga melempari Pos menggunakan buah kelapa kering, "ucap AKP Jahja. 

"Akibat pelemparan tersebut, empat buah jendela kaca lover Pos mengalami kerusakan/pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan,"terangnya.

Jahja Rumra Ungkap 2 Orang Pelaku Perusakan Pos Polisi Angkasa

Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, usai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah honai yang berada di Angkasa namun dengan sigap berdasarkan informasi dilapangan, kelima terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan. 

"Kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pudana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, " pungkasnya.(Humasrestajayapura) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah