Beredar Surat Bantahan Lukas Enembe Atas Penujukkan Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua
pada tanggal
Friday, 25 June 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Beredar di media sosial sebuah surat pernyataan dengan kop Pemprov Papua, beromor 121/7145/SET tertanggal 24 Juni 2021 dengan isinya Gubernur Papua, Lukas Enembe yang membantah pernah menyetujui penunjukkan Sekda Papua Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.
Surat dengan perihal "Penunjukan/Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh. Gubernur Papua" yang ditujukkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan Gubernur Enembe telah menerima Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Drs. Akmal Malik. M,Si selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: T.121.91/4124 OTDA, tanggal 24 Juni 2021, perihal penunjukan/penugasan Sekretaris Daeran Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua, yang memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur provinsi Papua.
"Perlu saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beberapa hal sebagai berikut; Kesatu. Sebagai Gubernur Papua saya meminta ijin dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk berobat ke Singapura, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021, perihal Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting. Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua," jelas surat tersebut.
Kedua, kata surat itu, Gubernur Enembe sama sekali tidak mengetahui adanya formulir berita yang merujuk pada Surat Sekda Papua dengan nomor: 1/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021, perihal Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Provinsi Papua.
"Sama sekali Saya tidak tahu, tidak pernah dikoordinasikan/dikonsultasikan, tidak pernah dilaporkan dan tidak mendapat persetujuan dari saya selaku Gubernur Papua," tulis gubernur dalam surat itu.
Hal ketiga yang ingin gubernur sampaikan kata surat itu adalah Enembe masih mampu memimpin Papua dan mencurigai adanya pihak-pihak yang ingin menjatuhkan kepemimpinannya.
"Saya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan sampai saat ini saya masih memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berusaha sekuat tenaga menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Janji Jabatan yang saya ucapkan selaku Gubernur Papua.Selaku Gubernur Papua saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang SAH secara konstitusi," kata dia.
Selanjutnya, terkait ketiga hal tersebut ia meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan mencabut Surat Keputusan Presiden RI nomor : 159/TPA TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Saudara Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Sekaligus ia juga meminta restu agar dapat memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua karena dituding telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah.
"Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang bertentangan/ berseberangan jalan dengan kebijakan saya selaku Gubernur Papua," tutup dia. (Albert Batlayeri)