-->

Polres Jayapura Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kampung Aib

Polres Jayapura Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

SENTANI, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan menggelar Press Release yang bertempat di halaman Mako Polres Jayapura, Selasa (27/04/2021).

Dalam Press Release Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si mengatakan, pelaku YW (37) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan, YW warga Kampung Aib, Distrik Kemtuk harus mendekam dibalik jeruji besi karena perbuatannya melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

“Diketahui Pelaku merupakan Om dari Korban sendiri. Kejadian bermula saat keluarga mereka hendak pergi rekreasi di tempat wisata yang ada di Kampung Aib hingga larut malam,” ujar Kapolres Jayapura.

Kapolres Jayapura menambahkan bahwa karena sudah larut malam mereka memutuskan untuk bermalam di salah satu pondok, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi dengan mengajak korban untuk masuk ke dalam dusun pisang dengan tujuan untuk mengambil buah pisang.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara dipaksa menggunakan parang untuk melayani hasratnya," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa kejadian terungkap saat korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban, keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, setelah mendapatkan laporan, Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku.

"Beberapakali Pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, namun kali ini polisi berhasil menangkap pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas. Apalagi pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri," tutup Kapolres.

Pelaku Kini harus menjalani Proses hukum karena ulah perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(Humaspolresjayapura) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah