Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Kota Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil menangkap dua pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kedua pria yang ditangkap yakni FNHY (18) dan SK (34) . Dari keduanya anggota Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan 32 paket ganja siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika di konfirmasi siang tadi (19/4) menerangkan FNHY ditangkap di Kotaraja Dalam pada hari jumat (16/4), sedangkan SK diciduk di kawasan Kali Acai pada Senin (19/4) dini hari sekitar pukul 01.00 wit.
"Dari tangan FNHY, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket ganja diantaranya 14 ukuran besar dan 3 ukuran kecil, sementara dari SK didapati 15 paket ukuran sedang"
"Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keduanya pun telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja," ujarnya
Lanjut Kasat, kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah ditahan dibalik jeruji besi, sementara kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat.
"Dugaan sementara narkotika jenis ganja tersebut berasal dari negara tetangga yakni PNG yang akan diedarkan di wilayah Abepura dan sekitarnya namun pihaknya masih terus dalami apakah mereka masih punya jaringan yang berada di wilayah kota Jayapura," beber Iptu Alamsyah.
Ditambahkan juga, untuk pelaku SK pada tahun 2020 pernah diamankan di Polsek Abepura terkait kasus yang sama yakni kepemilikan ganja namun pada saat itu pelaku SK sempat melarikan diri.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, " pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)