Mahfud MD Perintahkan Aparat Buru Kelompok Separatis Tanpa Lukai Warga Sipil Papua
pada tanggal
Thursday, 29 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok separatis bersenjata di Papua. Kini, kelompok tersebut telah resmi dilabeli teroris.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," ujar Mahfud melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan kepada aparat keamanan agar jangan sampai melukai masyarakat sipil. "Jangan sampai nyasar warga sipil," kata dia.
Pemberian label teroris oleh pemerintah dilakukan lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ucap Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD. (Andita Rahma| Tempo)
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," ujar Mahfud melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan kepada aparat keamanan agar jangan sampai melukai masyarakat sipil. "Jangan sampai nyasar warga sipil," kata dia.
Pemberian label teroris oleh pemerintah dilakukan lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ucap Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD. (Andita Rahma| Tempo)