Wahyudi Irianto Serahkan Materi LKPJ 2020 ke DPRD Kepulauan Yapen
pada tanggal
Friday, 26 March 2021
SERUI, LELEMUKU.COM – Asisten 3 Administrasi Umum Sekda, Ir. Wahyudi Irianto Selaku Plh Sekda pada hari Kamis, 25 Maret 2021 mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Kehadirannya kali ini dalam rangka menyerahkan materi LKPJ kepada DPRD.
Wakil Ketua II, Fredolin Warkawani dalam arahannya menyebutkan bahwa terkait dengan Materi LKPJ yang diserahkan akan diperhadapkan pada tahun anggaran 2021. Tetapi sebelum melangkah di tahun anggaran 2021 maka sesuai aturan perundangan Undangan yang berlaku maka di masa tahun 2020 dilakukan evaluasi.
”Materi LKPJ ini merupakan evaluasi karena kita dapat mengetahui sampai sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan di daerah ini, Dengan demikian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku DPRD memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan dengan demikian tugas ini akan dilakukan oleh DPRD.” ujarnya.
Materi LKPJ ini akan dibahas dalam mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LKPJ setelah diterima akan dilakukan kajian oleh panja DPRD selama 30 hari sejak menerima LKPJ pada kamis 25 Maret 2021.
Hal ini yang menjadi tugasnya. Selaku pimpinan DPRD juga menyampaikan bahwa apapun yang menjadi rekomendasi melalui fraksi di DPRD agar pemerintah daerah dapat menerimanya dengan baik karena DPRD bersama melakukan tugas untuk mengawal proses pembangunan di daerah ini.
Sementara itu Plh. Sekda Asisten 3, Administrasi Umum Ir. Wahyudi Irianto dalam Penyerahan materi LKPJ menyebutkan bahwa pemerintah daerah berharap agar DPRD dapat mengkaji dan melakukan analisis terhadap materi ini. Sehingga dapat memberikan rekomendasi Terkait dengan perbaikan bagi pemerintah daerah kedepannya. (humasyapen)