Polres Biak Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Majapahit
BIAK, LELEMUKU.COM – Unit Opsnal Reskrim Polres Biak Numfor berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Majapahit tepatnya di samping kantor DPRD Biak pada Senin 1 Februari 2021 lalu, Minggu (14/03).
Pelaku inisial A (19) ini melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 wit, melihat adanya kesempatan ia langsung mencuri kendaraan roda dua yang diparkir garasi rumah korban.
Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut korban sedang memarkir sepeda motor Honda Varion warna merah hitam No Pol : PA 2431 CI yang disewanya di Garasi rumahnya, korban baru menyadari kehilangan kendaraan tersebut sekitar jam 01.30 saat orangtuanya ingin mengecek situasi diluar rumah.
Setelah mendapat laporan korban, Lp/69/ II /2021/SPKT/Papua/Res-Biak. Unit Opsnal reskrim mencari keberadaan pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat dan mendapati pelaku sedang berdiri di pondok-pondok pinggir trotoar tepatnya di Kampung Wapnor depan pintu keluar Pelabuhan Rabu (12/03/2021).
“Karena perbuatannya, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 22 juta rupiah, pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres Biak Numfor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Melalui kesempatan ini Ia menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan tetap waspada dimanapun berada, apabila menemukan adanya hal hal yang mencurigakan dan ketidaknyamanan bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib.(Humaspolresbiak)