Jery Yudianto Ungkap Aturan PDPKM Pemprov Papua, 50 Persen Pegawai WFH
pada tanggal
Sunday, 21 February 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan pemberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi 50 persen pekerja kantoran Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta, , sebagaimana aturan pemberlakuan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM).
Baca Juga
“Hanya saja untuk pegawainya bisa masuk kantor semua, harus mendapat izin dari Satgas COVID-19 Provinsi Papua,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jery A. Yudianto di Jayapura, Jumat.
Sama halnya untuk kegiatan perkantoran Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta dalam bentuk rapat, pertemuan, workshop maupun seminar yang wajib membatasi jumlah peserta hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.
Jery berharap seluruh elemen pemerintah dan swasta di Papua, dapat memberi dukungan terhadap kebijakan penarapan PDPKM.
Hal demikian bertujuan agar, upaya pencegahan, pengendalian maupun penegakkan disiplin protokol kesehatan di Bumi Cenderawasih kedepan, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan serta pandemi bisa diminimalkan. (diskominfopapua)