Polresta Jayapura Serahkan Berkas Perkara Penabrak Willem Lumi ke JPU
pada tanggal
Friday, 4 December 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Lantas Polsek Jayapura Utara akhirnya menyerahkan tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota, Kompol Willem E. Lumi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12/2020).
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan siang tadi penyidik kami telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Ali Dimara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Jayapura nomor : B-1955/R.1.10/Eku.1/12/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana an. Ali Dimara sudah lengkap/P21, " ujarnya.
Lanjut Iptu Handry, dengan adanya penyerahan tersangka ini maka proses hukum selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.
"Atas perbuatannya Ali Dimara dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI no. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, " terangnya.
Ia pun menjelaskan kejadian kecelakaan itu terjadi pada tanggal 27 Oktober lalu sekitar pukul 06.30 wit di jalan Soa Siu depan saga mall Dok V Bawah dengan korban Kabag Sumda Kompol Willem E. Lumi.
"Dimana saat itu tersangka dalam dipengaruhi minuman keras dari arah berlawanan dan masuk ke jalur korban sehingga kecelakaan tersebut terjadi yang mengakibatkan korban mengalami patah jari sebelah kanan dan patah tulang kaki kanan, " pungkasnya.(humaspolrestajayapura)