-->

LPM Jadi Tersangka Penggelapan Rp.1,5 Miliar Dana BPJS RSUD Abepura

LPM Jadi Tersangka Penggelapan Rp.1,5 Miliar Dana BPJS RSUD Abepura.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayaupra Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK siang tadi (23/12/2020) mengungkapkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang,” jelasnya 

AKP Komang pun menerangkan kasus yang melibatkan LPM yaitu memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020.

“Modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” ucapnya. 

Kasat Reskrim pun menuturkan dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. 11 Saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Direktur RSUD. 

"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," Ujarnya. 

“Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri,”tegas Kasat Reskrim. 

Ia pun menambahkan atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (humaspolrestajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah