Milka Rumaropen Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2020 Biak Numfor Capai Rp.1,3 Triliun
pada tanggal
Monday, 2 November 2020
BIAK, LELEMUKU.COM - Sidang perubahan APBD tahun 2020 ditutup dengan resmi oleh Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen, Rabu (28/10/2020) malam. Setelah melalui pembahasan, maka ditetapkan sumber pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp1.205.995.301.373,27. Semetara untuk belanja daerah sebesar Rp. Rp1.309.903.604.221,33.
Adapun struktur APBD tahun 2020 setelah perubahan antara lain, penerimaan pendapatan sebesar Rp1.205.995.301.373,27. Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp92.043.740.950,98, lalu danaperimbangan atau dana transfer sebesar Rp. 816.945.379.835,00 dan lain-lain pendapatan yang saha sebesar Rp297.006.180.587,29.
Sedangkan untuk belanja daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.309.903.604.221,33. Adapun sejumlah anggaran belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian sebagai berikut; untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.744.076.165.167,98, lalu belanja langsung sebesar Rp. 565.827.439.053,35.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 104.844.002.848,06, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 935.700.000,00. “Dengan begitu maka komposisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana tersebut, maka Struktur Perubahan APBD TA 2020 menganut Anggaran defisit. Defisit anggaran sesuai perhitungan maka besaran defisit anggaran sebesar Rp. 103.908.302.848,06,” ungkap Bupati Herry Naap di pidato penutupan sidang APBD perubahan tahun 2020.
Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2019, lanjut Herry Naap, jumlahnya sebesar Rp. 60.293.547.694,51, dengan demikian maka defisit murni sebesar Rp. 44.550.455.153,55.
Masih lanjut Bupati, bahwa demikianlah postur Perubahan APBD TA 2020 yang telah dibahas pemerintah daerah bersama anggota DPRD yang terhormat serta telah mendapatkan persetujuan penetapannya menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor TA 2020 untuk selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua di Jayapura untuk mendapatkan evaluasi dan nomor register pengesahan Perda.
“Saya mengajak kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, pimpinan TNI/Polri, pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD beserta jajaran, pimpinan BUMD dan BUMN, tokoh masyarakat dan Agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan perempuan, para wartawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk bersama-sama, secara terus menerus memberikan koreksi dan saling mengingatkan saling mengawasi untuk kemajuan yang kita cintai bersama ini,” pungkas Bupati menggakhiri sambutannya.(HumasBiakNumfor)
Adapun struktur APBD tahun 2020 setelah perubahan antara lain, penerimaan pendapatan sebesar Rp1.205.995.301.373,27. Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp92.043.740.950,98, lalu danaperimbangan atau dana transfer sebesar Rp. 816.945.379.835,00 dan lain-lain pendapatan yang saha sebesar Rp297.006.180.587,29.
Sedangkan untuk belanja daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.309.903.604.221,33. Adapun sejumlah anggaran belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian sebagai berikut; untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.744.076.165.167,98, lalu belanja langsung sebesar Rp. 565.827.439.053,35.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 104.844.002.848,06, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 935.700.000,00. “Dengan begitu maka komposisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana tersebut, maka Struktur Perubahan APBD TA 2020 menganut Anggaran defisit. Defisit anggaran sesuai perhitungan maka besaran defisit anggaran sebesar Rp. 103.908.302.848,06,” ungkap Bupati Herry Naap di pidato penutupan sidang APBD perubahan tahun 2020.
Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2019, lanjut Herry Naap, jumlahnya sebesar Rp. 60.293.547.694,51, dengan demikian maka defisit murni sebesar Rp. 44.550.455.153,55.
Masih lanjut Bupati, bahwa demikianlah postur Perubahan APBD TA 2020 yang telah dibahas pemerintah daerah bersama anggota DPRD yang terhormat serta telah mendapatkan persetujuan penetapannya menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor TA 2020 untuk selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua di Jayapura untuk mendapatkan evaluasi dan nomor register pengesahan Perda.
“Saya mengajak kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, pimpinan TNI/Polri, pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD beserta jajaran, pimpinan BUMD dan BUMN, tokoh masyarakat dan Agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan perempuan, para wartawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk bersama-sama, secara terus menerus memberikan koreksi dan saling mengingatkan saling mengawasi untuk kemajuan yang kita cintai bersama ini,” pungkas Bupati menggakhiri sambutannya.(HumasBiakNumfor)