Nicolaus Wenda Ancam ASN Terlibat Pilkada 2020 di Papua Akan di Pecat
pada tanggal
Wednesday, 16 September 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam Pilkada serentak di 11 kabupaten dan kota, di bumi cenderawasih.
Sebab ancaman pemecatan kepada para pihak yang terbukti terlibat secara langsung, merupakan hal yang nyata dan segera menanti di depan mata.
“Sampai saat ini belum ada laporan kepada kami kalau ada ASN yang jadi tim sukses atau terlibat secara langsung. Namun jika ada yang terbukti akan langsung kita beri sanksi. Sanksinya berupa pemecatan sesuai aturan UU,” terang dia di Jayapura, Selasa (15/9/2020).
Ia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada dirinya, jika menemukan seorang pegawai negeri sipil yang ikut mengkampanyekan seorang pasangan calon kepala daerah. Tentunya, mesti melampirkan bukti-bukti yang akurat supaya tidak menjadi fitnah.
“Misalkan membawa bukti foto, tentu akan langsung kita telusuri. Kalau benar kita ambil tindakan. Intinya jangan nanti datang melapor dengan informasi yang hanya katanya-katanya,sebab jangan sampai menjadi fitnah,” tegas dia.
Nicolaus pada kesempatan itu mengingatkan seluruh ASN di Papua agar bijak dalam menggunakan media sosial miliknya masing-masing. Sebab salah tindakan bakal langsung berbuah pahit bagi mereka.
Karena kini, memberikan like atau menyukai unggahan terkait kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) tertentu, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas Pilkada. Hal itu dianggap sudah mendukung salah satu paslon.
“Atau seorang ASN meng-upload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon itu sudah jadi bagian dari bentuk memberi dukungan,” terangnya. (DiskominfoPapua)
Sebab ancaman pemecatan kepada para pihak yang terbukti terlibat secara langsung, merupakan hal yang nyata dan segera menanti di depan mata.
“Sampai saat ini belum ada laporan kepada kami kalau ada ASN yang jadi tim sukses atau terlibat secara langsung. Namun jika ada yang terbukti akan langsung kita beri sanksi. Sanksinya berupa pemecatan sesuai aturan UU,” terang dia di Jayapura, Selasa (15/9/2020).
Ia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada dirinya, jika menemukan seorang pegawai negeri sipil yang ikut mengkampanyekan seorang pasangan calon kepala daerah. Tentunya, mesti melampirkan bukti-bukti yang akurat supaya tidak menjadi fitnah.
“Misalkan membawa bukti foto, tentu akan langsung kita telusuri. Kalau benar kita ambil tindakan. Intinya jangan nanti datang melapor dengan informasi yang hanya katanya-katanya,sebab jangan sampai menjadi fitnah,” tegas dia.
Nicolaus pada kesempatan itu mengingatkan seluruh ASN di Papua agar bijak dalam menggunakan media sosial miliknya masing-masing. Sebab salah tindakan bakal langsung berbuah pahit bagi mereka.
Karena kini, memberikan like atau menyukai unggahan terkait kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) tertentu, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas Pilkada. Hal itu dianggap sudah mendukung salah satu paslon.
“Atau seorang ASN meng-upload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon itu sudah jadi bagian dari bentuk memberi dukungan,” terangnya. (DiskominfoPapua)