Mabuk Saat Berkendara, Oknum Wakil Bupati Yalimo Tabrak Christin Meisye Batfeny Hingga Tewas
pada tanggal
Wednesday, 16 September 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Diduga dalam dipengaruhi minuman keras, ED (31) Pengendara Mobil Toyota Hilux menabrak Satu Anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia. Rabu (16/9) pagi.
Kejadian itu kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.30 wit di jalan Ardipura tepatnya ditikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kecelakaan tersebut yang mengakibatkan anggota polri meninggal dunia.
“Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalulintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalulintas, ” Ujarnya.
Lanjut Kapolresta, sejauh ini dua orang saksi telah di mintai keterangan sedangkan penumpang mobil yang bersama ED nantinya juga akan dimintai keterangan.
AKBP Gustav menjelaskan kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan entrop, setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yahama N-max.
“Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia , ” Terang Kapolresta.
Mantan Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya diduga dalam pengaruh minuman keras.
Disinggung apakah ED adalah Wakil Bupati Yalimo, kata Kapolresta sesuai identitas di KTP status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo.
“Untuk kondisi jabatan politik lain atau terkait pencalonan, saya tidak bisa berkomentar dan itu lebih tau dari penyelenggara pemilu yang berada di kabupaten tersebut maupun Provinsi Papua yang selaku perserta atau tidak. Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan tersebut, ” Pungkasnya. (HumasPolda)
Kejadian itu kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.30 wit di jalan Ardipura tepatnya ditikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kecelakaan tersebut yang mengakibatkan anggota polri meninggal dunia.
“Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalulintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalulintas, ” Ujarnya.
Lanjut Kapolresta, sejauh ini dua orang saksi telah di mintai keterangan sedangkan penumpang mobil yang bersama ED nantinya juga akan dimintai keterangan.
AKBP Gustav menjelaskan kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan entrop, setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yahama N-max.
“Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia , ” Terang Kapolresta.
Mantan Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya diduga dalam pengaruh minuman keras.
Disinggung apakah ED adalah Wakil Bupati Yalimo, kata Kapolresta sesuai identitas di KTP status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo.
“Untuk kondisi jabatan politik lain atau terkait pencalonan, saya tidak bisa berkomentar dan itu lebih tau dari penyelenggara pemilu yang berada di kabupaten tersebut maupun Provinsi Papua yang selaku perserta atau tidak. Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan tersebut, ” Pungkasnya. (HumasPolda)