Muhammad Musa’ad Ungkap UU Otsus Sudah Usang Perlu Segera Direvisi
pada tanggal
Saturday, 1 August 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua berharap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dapat segera direvisi oleh Jakarta, guna memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Bumi Cenderawasih.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura, Rabu (29/7/2020).
Menurut dia, dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Papua saat ini terlihat berjalan lamban dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam UU Otsus.
Sehingga bila tak segera direvisi maka perubahan pembangunan dan kemasyarakatan di Papua akan berjalan lamban.
“UU Otsus itu ada sejak 2001. Sekarang sudah 2020 atau sudah berjalan 20 tahun. Artinya UU (Otsus) ini sudah usang dan tidak lagi mampu merespon dinamika sosial potitik kemasyarakatan di Papua”.
“Sehingga kalau UU Otsus ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masarakat Papua berarti harus direvisi supaya bisa memberikan hasil yang maksimal,” ucap ia.
Dengan demikian bilamana ada wacana untuk merevisi UU Otsus, Musa’ad mengharapkan dukungan penuh masyarakat terkait wacana merevisi UU Otsus, demi kepentingan semua umat yang ada diatas tanah Papua.
“Karena Otsus itu adalah manajemen pengelolaan pemerintahan. Jadi tidak ada kaitannya dengan aspek lain”.
“Maksudnya, kita tidak bicara aspek lain. Tapi hanya pada konteks manajemennya. Bagaimana kita kelola pemerintahan dengan baik dan jujur saja saat ini UU Otsus itu sangat penting dalam pengelolaan pemerintahan di Papua,” bukannya. (DiskominfoPapua)
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura, Rabu (29/7/2020).
Menurut dia, dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Papua saat ini terlihat berjalan lamban dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam UU Otsus.
Sehingga bila tak segera direvisi maka perubahan pembangunan dan kemasyarakatan di Papua akan berjalan lamban.
“UU Otsus itu ada sejak 2001. Sekarang sudah 2020 atau sudah berjalan 20 tahun. Artinya UU (Otsus) ini sudah usang dan tidak lagi mampu merespon dinamika sosial potitik kemasyarakatan di Papua”.
“Sehingga kalau UU Otsus ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masarakat Papua berarti harus direvisi supaya bisa memberikan hasil yang maksimal,” ucap ia.
Dengan demikian bilamana ada wacana untuk merevisi UU Otsus, Musa’ad mengharapkan dukungan penuh masyarakat terkait wacana merevisi UU Otsus, demi kepentingan semua umat yang ada diatas tanah Papua.
“Karena Otsus itu adalah manajemen pengelolaan pemerintahan. Jadi tidak ada kaitannya dengan aspek lain”.
“Maksudnya, kita tidak bicara aspek lain. Tapi hanya pada konteks manajemennya. Bagaimana kita kelola pemerintahan dengan baik dan jujur saja saat ini UU Otsus itu sangat penting dalam pengelolaan pemerintahan di Papua,” bukannya. (DiskominfoPapua)