Karsono Ungkap Karantina Pertanian Merauke Tahan Tanduk Rusa Tanpa Dokumen Asal PNG
pada tanggal
Sunday, 12 July 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Pejabat Karantina Pertanian Merauke yang bertugas di kantor pelayanan wilayah kerja (wilker) Perbatasan Sota kembali menahan tanduk rusa asal Negara Papua New Guinea (PNG), Selasa (7/7/2020). Tindakan ini dilakukan karena tanduk rusa yang dibawa warga pelintas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Karsono, Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas menuturkan, penahanan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan.
"Penahanan ini sebagai hasil kerja sama yang telah terjalin sangat baik antara Karantina Pertanian bersama Satgas Pamtas RI-Papua New Guinea, Polsek Sota, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat antar kedua negara," sebutnya, Rabu (8/7/2020) di Merauke.
Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman mengatakan bahwa Karantina Pertanian senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan hayati.
"Sebagai garda terdepan, Karantina tak hanya berperan menjaga negeri dari masuknya HPHK/OPTK. Lebih dari itu, Karantina Pertanian terus menegakkan peraturan dan menindak tegas bila ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkarantinaan," ungkapnya.
Dengan disaksikan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa, Polsek Sota, dan Bea Cukai, pemilik selanjutnya diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari.
Tak hanya itu, pemilik diberikan pemahaman akan pentingnya melapor kepada pejabat karantina pertanian saat ingin melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan dan tumbuhan serta produk turunannya.
"Mari kita jaga keanekaragaman hayati bumi pertiwi. Bersama Anda melindungi negeri," pungkasnya.(infopublik)
Karsono, Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas menuturkan, penahanan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan.
"Penahanan ini sebagai hasil kerja sama yang telah terjalin sangat baik antara Karantina Pertanian bersama Satgas Pamtas RI-Papua New Guinea, Polsek Sota, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat antar kedua negara," sebutnya, Rabu (8/7/2020) di Merauke.
Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman mengatakan bahwa Karantina Pertanian senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan hayati.
"Sebagai garda terdepan, Karantina tak hanya berperan menjaga negeri dari masuknya HPHK/OPTK. Lebih dari itu, Karantina Pertanian terus menegakkan peraturan dan menindak tegas bila ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkarantinaan," ungkapnya.
Dengan disaksikan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa, Polsek Sota, dan Bea Cukai, pemilik selanjutnya diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari.
Tak hanya itu, pemilik diberikan pemahaman akan pentingnya melapor kepada pejabat karantina pertanian saat ingin melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan dan tumbuhan serta produk turunannya.
"Mari kita jaga keanekaragaman hayati bumi pertiwi. Bersama Anda melindungi negeri," pungkasnya.(infopublik)