Clief Philipus Duwith Ungkap 3 Tersangka Pengeroyokan Niut Sugun Diserahkan Ke Jaksa
pada tanggal
Saturday, 18 July 2020
KOTA JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinyatakan Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (15/7/2020)
Penyerahan Tiga tersangka pengeroyokan yakni AS, A dan MAA melalui online dilakukan oleh Bripka Ferdy Mundulung, SH dan Brigpol Triwi R. I. Widyatmoko diterima Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S. iK ketika dikonfirmasi siang tadi (16/7) membenarkan kemarin siang penyidiknya telah menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di kali acai yang mengakibatkan korban Niut Sugun mengalami luka berat.
"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas ketiga tersangka telah lengkap, " Ujarnya.
"Ketiga tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum secara online karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," Terang Kapolsek.
AKP Clief menerangkan, Kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 05.00 wit di jalan Kali Acay Distrik Abepura.
"Dimana ketiga tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bibir dan dada, " Ucapnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Kurungan penjara, " Pungkas AKP Clief. (HumasPolrestaJayapura)
Penyerahan Tiga tersangka pengeroyokan yakni AS, A dan MAA melalui online dilakukan oleh Bripka Ferdy Mundulung, SH dan Brigpol Triwi R. I. Widyatmoko diterima Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S. iK ketika dikonfirmasi siang tadi (16/7) membenarkan kemarin siang penyidiknya telah menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di kali acai yang mengakibatkan korban Niut Sugun mengalami luka berat.
"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas ketiga tersangka telah lengkap, " Ujarnya.
"Ketiga tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum secara online karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," Terang Kapolsek.
AKP Clief menerangkan, Kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 05.00 wit di jalan Kali Acay Distrik Abepura.
"Dimana ketiga tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bibir dan dada, " Ucapnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Kurungan penjara, " Pungkas AKP Clief. (HumasPolrestaJayapura)