Rustan Saru Ungkap Syarat Bagi Pelaku Usaha Salon dan Klinik Kecantikan Yang Buka di Jayapura
pada tanggal
Tuesday, 16 June 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Ketua Gugus Tugas Covid 19 Didampingi Kepala Dinas Kota Jayapura, Provinsi Papua memantau pembukaan hari pertama pelaku usaha, khusus klinik kecantikan, salon, barber shop dan pemangkas rambut, yang ditutup hampir 3 bulan sejak penanganan penyebaran covid 19 di kota Jayapura.
“Hari ini secara resmi kita buka agar bisa berikan pelayanan publik kepada masyarakat kita di kota Jayapura,” Kata Wakil Wali Kota Jayapura Selaku Ketua gugus tugas Covid 19 kota Jayapura. Ir. H Rustan Saru MM, Senin 15 Juni 2020.
Pembukaan usaha ini, berlaku dari jam 6 pagi hingga jam 17.00 wit dengan mengedepankan syarat yang ditentukan oleh protokol kesehatan terutama para pekerja diwajibkan mengikuti rapid test.
“kita boleh buka setelah miliki syarat semua skaryawannya harus rapid test tanpa kecuali, kalau rapidnya negative maka mereka boleh bekerja, jika reaktif kita istrahatkan selama dua minggu,”jelas Wakil Wali Kota.
Syarat lain, semua karyawan wajib memakai sarung tangan, pakai masker, dan cuci tangan termasuk pelanggan juga wajib pakai masker yang akan menggunakan jasa pangkasa rambut, salon dan klinik kecantikan.
“Hal ini untuk menjaga agar virus tidak lengket ditangan dan menyebar ke orang lain,”tegas ketua Gugus Tugas.
Kepada pelaku usaha, diharapkan tidak menerima pelanggan yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Jika pelanggan datang bapak dengan anak, bapak yang mau cukur, tetap dilayani tetapi anak tetap berada di luar,”jelas Wakil Wali Kota.
Selain itu, pelaku usaha juga tetap menjaga tempat kerjanya steril dari corona virus, terutama alat kerja dan sarana yang digunakan “alat kerjanya, gunting, alat cukur dan alat lainnya termasuk selimut yang digunakan harus steril, dan dipakai sekali saja,”cetus Wakil Wali Kota.
Ketua gugus tugas covid 19, menegaskan aturan ini akan tetap di kontol oleh petugas, sehingga penerapan standar layanan dalam upaya mencegah penyebaran covid 19 dapat diatasi selama pelayan jasa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM kota Jayapura. Robert L.N Awi, ST. MT. mengatakan dari 270 pelaku usaha pangkas rambut, klinik kecantikan dan Salon, pihaknya baru mencatat 80 % yang telah melakukan rapid tets dan kepada mereka diberikan surat keterangan.
“Sisanya masih belum melakukan rapid test dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh pelaku usaha,”jelas kadis perindagkop dan UKM. (HumasKotaJayapura)
“Hari ini secara resmi kita buka agar bisa berikan pelayanan publik kepada masyarakat kita di kota Jayapura,” Kata Wakil Wali Kota Jayapura Selaku Ketua gugus tugas Covid 19 kota Jayapura. Ir. H Rustan Saru MM, Senin 15 Juni 2020.
Pembukaan usaha ini, berlaku dari jam 6 pagi hingga jam 17.00 wit dengan mengedepankan syarat yang ditentukan oleh protokol kesehatan terutama para pekerja diwajibkan mengikuti rapid test.
“kita boleh buka setelah miliki syarat semua skaryawannya harus rapid test tanpa kecuali, kalau rapidnya negative maka mereka boleh bekerja, jika reaktif kita istrahatkan selama dua minggu,”jelas Wakil Wali Kota.
Syarat lain, semua karyawan wajib memakai sarung tangan, pakai masker, dan cuci tangan termasuk pelanggan juga wajib pakai masker yang akan menggunakan jasa pangkasa rambut, salon dan klinik kecantikan.
“Hal ini untuk menjaga agar virus tidak lengket ditangan dan menyebar ke orang lain,”tegas ketua Gugus Tugas.
Kepada pelaku usaha, diharapkan tidak menerima pelanggan yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Jika pelanggan datang bapak dengan anak, bapak yang mau cukur, tetap dilayani tetapi anak tetap berada di luar,”jelas Wakil Wali Kota.
Selain itu, pelaku usaha juga tetap menjaga tempat kerjanya steril dari corona virus, terutama alat kerja dan sarana yang digunakan “alat kerjanya, gunting, alat cukur dan alat lainnya termasuk selimut yang digunakan harus steril, dan dipakai sekali saja,”cetus Wakil Wali Kota.
Ketua gugus tugas covid 19, menegaskan aturan ini akan tetap di kontol oleh petugas, sehingga penerapan standar layanan dalam upaya mencegah penyebaran covid 19 dapat diatasi selama pelayan jasa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM kota Jayapura. Robert L.N Awi, ST. MT. mengatakan dari 270 pelaku usaha pangkas rambut, klinik kecantikan dan Salon, pihaknya baru mencatat 80 % yang telah melakukan rapid tets dan kepada mereka diberikan surat keterangan.
“Sisanya masih belum melakukan rapid test dengan berbagai macam alasan yang diberikan oleh pelaku usaha,”jelas kadis perindagkop dan UKM. (HumasKotaJayapura)