Pembatasan Aktivitas Produktif di Papua Diperpanjang Hingga Pukul 17.00 WIT
pada tanggal
Thursday, 4 June 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 mulai 5 Juni sampai dengan 3 Juli 2020.
Keputusan itu, sebagaimana hasil rapat Gubernur Papua bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat provinsi dan kabupaten dan kota, Rabu (3/6/2020), di Swisbel Hotel, Jayapura.
Hasil rapat juga menyepakati tetap diadakannya pembatasan aktivitas produktif masyarakat yang kini diperpanjang dari pukul 06.00 Wit s/d 17.00 Wit, mulai 5 Juni 2020. Dimana sebelumnya, aktivitas produktif hanya dibatasi mulai pukul 06.00 wit s/d 14.00 Wit.
“Namun untuk aktivitas jual beli dan kantor sampai pukul 16.00 Wit. Ini supaya pihak pegadang atau perkantoran bisa punya waktu satu jam untuk menutup usaha atau menuntaskan pekerjaannya, lalu tiba dirumah tepat pukul 17.00 Wit,” terang Wagub Klemen Tinal, Rabu malam.
Selain memperpanjang waktu pembatasan aktivitas produktif, Wagub memastikan memberlakukan program relaksasi kontekstual Papua di 15 kabupaten dengan zona hijau atau daerah yang kondisi epidemiologinya menurun atau rendah.
“Artinya untuk 15 kabupaten, yakni Lanny Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang dan Yalimo, silahkan beraktivitas secara new normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”.
“Tapi untuk 14 kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak. Boven Digoel, Supiori, Waropen dan Yapen, tetap dilakukan pembatasan sosial diperketat dan diperluas(PSDD),” pungkas ia. (DiskominfoPapua)
Keputusan itu, sebagaimana hasil rapat Gubernur Papua bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat provinsi dan kabupaten dan kota, Rabu (3/6/2020), di Swisbel Hotel, Jayapura.
Hasil rapat juga menyepakati tetap diadakannya pembatasan aktivitas produktif masyarakat yang kini diperpanjang dari pukul 06.00 Wit s/d 17.00 Wit, mulai 5 Juni 2020. Dimana sebelumnya, aktivitas produktif hanya dibatasi mulai pukul 06.00 wit s/d 14.00 Wit.
“Namun untuk aktivitas jual beli dan kantor sampai pukul 16.00 Wit. Ini supaya pihak pegadang atau perkantoran bisa punya waktu satu jam untuk menutup usaha atau menuntaskan pekerjaannya, lalu tiba dirumah tepat pukul 17.00 Wit,” terang Wagub Klemen Tinal, Rabu malam.
Selain memperpanjang waktu pembatasan aktivitas produktif, Wagub memastikan memberlakukan program relaksasi kontekstual Papua di 15 kabupaten dengan zona hijau atau daerah yang kondisi epidemiologinya menurun atau rendah.
“Artinya untuk 15 kabupaten, yakni Lanny Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang dan Yalimo, silahkan beraktivitas secara new normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”.
“Tapi untuk 14 kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak. Boven Digoel, Supiori, Waropen dan Yapen, tetap dilakukan pembatasan sosial diperketat dan diperluas(PSDD),” pungkas ia. (DiskominfoPapua)