Usman Ishak Ungkap Samsat Sarmi Hapus Sanksi Administrasi PKB dan Gratiskan BBNKB
pada tanggal
Sunday, 10 May 2020
SARMI, LELEMUKU.COM - Kepala Samsat Sarmi, Provinsi Papua, Usman Ishak menyatakan bagi seluruh masyarakat di Papua, terutama yang disarmi yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kabupaten itu tak perlu takut kena denda lagi.
"Karena Pemerintah Provinsi Papua melalui Unit Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menghapuskan sanksi administrasi PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa, (6/5/2020),
Penghapusan sanksi administrasi sudah dilakukan sejak tanggal 24 April lalu dan akan berlaku sampai dengan bulan oktober mendatang, kata Usman.
Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Papua, Nomor : 188.4/149/2020 tentang Pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor, akibat dari dampak wabah virus corona.
Memang pendemi corona akhir-akhir ini boleh dibilang sangat mempengaruhi seluruh sendi kehidupan, sehingga ada kebijakan penting dan mendasar dalam meringankan aktifitas masyarakat pada berbagai sektor, jelas Usman.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut bisa datang langsung ke Kantor samsat, “Pelayanan seperti biasa, hanya saja ada pembatasan jam kerja mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 WIT,” jelasnya
Pembatasan jam kerja ini disesuaikan karena wabah corona virus dan tetap melakukan protap pencegahan didalam melaksanakan tugas rutin, katanya.
“Kami berharap program ini bisa direspon baik oleh masyarakat luas disarmi dan bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ungkap dia. (DiskominfoSarmi)
"Karena Pemerintah Provinsi Papua melalui Unit Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menghapuskan sanksi administrasi PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa, (6/5/2020),
Penghapusan sanksi administrasi sudah dilakukan sejak tanggal 24 April lalu dan akan berlaku sampai dengan bulan oktober mendatang, kata Usman.
Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Papua, Nomor : 188.4/149/2020 tentang Pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor, akibat dari dampak wabah virus corona.
Memang pendemi corona akhir-akhir ini boleh dibilang sangat mempengaruhi seluruh sendi kehidupan, sehingga ada kebijakan penting dan mendasar dalam meringankan aktifitas masyarakat pada berbagai sektor, jelas Usman.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut bisa datang langsung ke Kantor samsat, “Pelayanan seperti biasa, hanya saja ada pembatasan jam kerja mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 WIT,” jelasnya
Pembatasan jam kerja ini disesuaikan karena wabah corona virus dan tetap melakukan protap pencegahan didalam melaksanakan tugas rutin, katanya.
“Kami berharap program ini bisa direspon baik oleh masyarakat luas disarmi dan bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ungkap dia. (DiskominfoSarmi)