Rustan Saru Ungkap Pengecualian Bagi Petugas Di Waktu Pembatasan Beraktivitas di Jayapura
pada tanggal
Tuesday, 19 May 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dengan diberlakukannya pembatasan waktu beraktivitas di kota Jayapura, Provinsi Papua yang dimulai pada 18 Mei 2020, ikut mempengaruhi setiap pelayanan perkantoran, baik, Bumn, Bumd, swasta maupun negeri.
Kepada petugas yang bekerja sejak pagi hingga malam, untuk pekerjaan yang penting dan harus diselesaikan dapat melayangkan surat kepada gugus tugas covid 19 kota Jayapura agar diberikan surat keterangan kepada petugas yang bersangkutan.
“Kecuali bagi, organisasi perusahan yang berkerja di beberapa tempat di Kota, jika memang ingin bekerja sampai malam atau menyelesaikan pekerjaan penting hingga malam, dapat melayangkan surat kepada gugus tugas untuk kita berikan ijin kepada petugas atau karyawan yang bekerja pagi hingga malam hari.,”jelas Wakil Wali kota, Ir H. Rustan Saru MM, Senin 18 Mei 2020.
Ketua gugus tugas kota Jayapura, juga mengharapkan seluruh warga kota Jayapura tetap mentaati pemberlakukan larangan berkativitas dari pukul 14.00 – pukul 06.00 wit. Karena penerapan pembatasan waktu beraktivitas adalah kesepakatan bersama Pemerintah provinsi Papua dan pemerintah Kota Jayapura, akibat dari terus meningkatnya angka positif covid 19 di kota Jayapura.
“Semua warga dapat bekerja sama degan baik, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19 dikota Jayapura,”harapnya. (HumasKotaJayapura)
Kepada petugas yang bekerja sejak pagi hingga malam, untuk pekerjaan yang penting dan harus diselesaikan dapat melayangkan surat kepada gugus tugas covid 19 kota Jayapura agar diberikan surat keterangan kepada petugas yang bersangkutan.
“Kecuali bagi, organisasi perusahan yang berkerja di beberapa tempat di Kota, jika memang ingin bekerja sampai malam atau menyelesaikan pekerjaan penting hingga malam, dapat melayangkan surat kepada gugus tugas untuk kita berikan ijin kepada petugas atau karyawan yang bekerja pagi hingga malam hari.,”jelas Wakil Wali kota, Ir H. Rustan Saru MM, Senin 18 Mei 2020.
Ketua gugus tugas kota Jayapura, juga mengharapkan seluruh warga kota Jayapura tetap mentaati pemberlakukan larangan berkativitas dari pukul 14.00 – pukul 06.00 wit. Karena penerapan pembatasan waktu beraktivitas adalah kesepakatan bersama Pemerintah provinsi Papua dan pemerintah Kota Jayapura, akibat dari terus meningkatnya angka positif covid 19 di kota Jayapura.
“Semua warga dapat bekerja sama degan baik, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19 dikota Jayapura,”harapnya. (HumasKotaJayapura)