-->

Rustan Saru Ungkap Pengecualian Bagi Petugas Di Waktu Pembatasan Beraktivitas di Jayapura

Rustan Saru Ungkap Pengecualian Bagi Petugas Di Waktu Pembatasan Beraktivitas di JayapuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dengan diberlakukannya pembatasan waktu beraktivitas di kota Jayapura, Provinsi Papua yang dimulai pada 18 Mei 2020, ikut mempengaruhi setiap pelayanan perkantoran, baik, Bumn,  Bumd, swasta maupun negeri.

Kepada petugas yang bekerja sejak  pagi hingga malam, untuk pekerjaan yang penting dan harus diselesaikan dapat melayangkan surat kepada  gugus tugas covid 19 kota Jayapura agar diberikan surat keterangan kepada petugas yang bersangkutan.

“Kecuali bagi, organisasi perusahan yang berkerja di beberapa tempat di Kota, jika memang ingin bekerja sampai malam  atau menyelesaikan pekerjaan penting hingga malam, dapat melayangkan surat  kepada gugus tugas untuk kita berikan ijin kepada petugas atau karyawan yang bekerja pagi hingga malam hari.,”jelas Wakil Wali kota, Ir H. Rustan Saru MM, Senin 18 Mei 2020.

Ketua gugus tugas kota Jayapura, juga mengharapkan seluruh warga kota Jayapura tetap mentaati pemberlakukan larangan berkativitas dari pukul 14.00  – pukul 06.00 wit. Karena penerapan pembatasan waktu beraktivitas adalah kesepakatan bersama Pemerintah provinsi Papua dan pemerintah Kota Jayapura, akibat dari terus meningkatnya angka positif covid 19 di kota Jayapura.

“Semua warga dapat bekerja sama degan baik, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19 dikota Jayapura,”harapnya. (HumasKotaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah