Polisi Gencar Lakukan Himbauan Pemberlakuan Batas Aktivitas Masyarakat Japut
pada tanggal
Monday, 18 May 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM- Kepolisian Sektor Jayapura Utara gencar melakukan himbauan terkait instruksi pemberlakuan batas aktivitas masyarakat di wilayah Distrik Jayapura Utara. Minggu (17/5/2020) sore.
Kegiatan himbauan itu di pimpin langsung oleh Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru bersama empat personil polsek.
Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru mengatakan kegiatan himbauan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah Kota Jayapura terkait pemberlakukan batas aktivitas masyarakat.
"Dimana dalam himbauan ini, kami mengajak masyarakat Distrik Jayapura Utara untuk mentaati apa yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini mewabah dikota Jayapura, " Ujarnya.
Lanjutnya kata Iptu Septinus, hari ini adalah hari terakhir pihak keamanan memberikan himbauan dan sosialiasi. Karena besok hari senin apabila ditemukan masyarakat yang masih berkeliaran lewat waktu yang ditentukan maka pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas.
"Dimana aktivitas masyarakat maupun aktivitas lainnya dibatasi mulai dari jam 06.00 s/d 14.00 wit sesuai edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, "ucapnya.
Selain itu juga pihaknya membagikan dan menempel stiker di tempat umum terkait himbauan tersebut.
Wakapolsek mengharapkan masyarakat dapat mematuhi instruksi pemerintah dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas, jaga jarak, hindari kerumunan serta pola hidup sehat guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. (HumasPolrestaJayapura)
Kegiatan himbauan itu di pimpin langsung oleh Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru bersama empat personil polsek.
Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru mengatakan kegiatan himbauan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah Kota Jayapura terkait pemberlakukan batas aktivitas masyarakat.
"Dimana dalam himbauan ini, kami mengajak masyarakat Distrik Jayapura Utara untuk mentaati apa yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini mewabah dikota Jayapura, " Ujarnya.
Lanjutnya kata Iptu Septinus, hari ini adalah hari terakhir pihak keamanan memberikan himbauan dan sosialiasi. Karena besok hari senin apabila ditemukan masyarakat yang masih berkeliaran lewat waktu yang ditentukan maka pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas.
"Dimana aktivitas masyarakat maupun aktivitas lainnya dibatasi mulai dari jam 06.00 s/d 14.00 wit sesuai edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, "ucapnya.
Selain itu juga pihaknya membagikan dan menempel stiker di tempat umum terkait himbauan tersebut.
Wakapolsek mengharapkan masyarakat dapat mematuhi instruksi pemerintah dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas, jaga jarak, hindari kerumunan serta pola hidup sehat guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. (HumasPolrestaJayapura)